RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 8.000 kuota tambahan haji 2023 yang didapat Pemerintah Indonesia, sebanyak 640 diperuntukkan jemaah haji khusus.
Diketahui, haji khusus atau juga disebut haji plus adalah keberangkatan ibadah haji yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ada pengaturan resmi soal kuota haji khusus dan tertuang dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Haji khusus juga mempunyai izin keberangkatan yang sah dengan pengawasan langsung dari Kementerian Agama.
BACA JUGA: Kesempatan untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya
Dari segi masa tunggu atau waiting list, keberangkatan haji khusus ini lebih cepat. Masa tunggu berkisar antara 5-9 tahun.
Terkait tambahan 8.000 kuota haji 2023 ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penyelenggara fokus pada persiapan layanan.
Termasuk dalam memaksimalkan pemanfaatan 8.000 kuota tambahan haji 2023.
Kemudian penegasan agar tetap mengedepankan prinsip haji yang berkeadilan.
BACA JUGA: Kemenag Gerak Cepat, Indonesia Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji
Salah satunya memperhatikan sejumlah daerah dengan jumlah calon jemaah haji cukup besar dengan antrean panjang.
Daerah tersebut misalnya Sulawesi Selatan yang memiliki antrean calon jemaah haji hingga 47 tahun.
Kemudian, dipertimbangkan wilayah yang aktif dalam melakukan pelunasan Bipih.
Hal ini juga bisa menjadi pertimbangan agar kuota bisa terserap maksimal.
BACA JUGA: Waiting List Puluhan Tahun? Calon Jemaah Haji Bisa Coba Jalur Ini