Ada Tambahan 640 Kuota Haji Khusus, Daerah Ini Jadi Prioritas

Selasa 09-05-2023,18:30 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Seperti halnya calon jemaah haji reguler, untuk haji khusus juga mesti memenuhi beberapa ketentuan agar bisa mendaftar. 

Berikut beberapa ketentuan haji khusus yang diatur dalam pasal 13 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 

- Calon jemaah harus warga negara Indonesia

BACA JUGA: Kemenag Lampung Barat Bahas Penerbitan Visa Haji Melalui Aplikasi Saudi Visa Bio

- Beragama Islam

- Memiliki usia paling rendah 12 tahun ketika mendaftar 

- Memiliki kartu keluarga

- Memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak atau akta kelahiran

BACA JUGA: Kuota Haji Per Provinsi Resmi Diumumkan, Segini yang Diterima Lampung

Untuk mendaftar haji khusus ini, calon jemaah dapat melalui layanan PIHK atau layanan elektronik.

Jika melalui PIHK, petugas PIHK akan melakukan input data calon jemaah haji ke dalam aplikasi Siskohat.

Nantinya, petugas PIHK akan melakukan perekaman foto calon Jemaah haji.

Proses selanjutnya adalah pencetakan SPH khusus dengan mencantumkan nomor pendaftaran serta ditandatangani oleh calon jemaah.

BACA JUGA: Perjalanan Haji 2023 Dimulai 23 Mei, 14.356 CJH Belum Lunasi Bipih

Tahap selanjutnya, petugas kantor wilayah akan memverifikasi dan mengkonfirmasi pendaftaran. 

SPH khusus ini disampaikan oleh calon atau kuasa calon jemaah haji ke BPS Bipih khusus untuk pembayaran setoran awal.

Kategori :