“Selain itu jumlah PNS yang mencapai 4 juta jiwa, apabila aktif berwirausaha akan berkontribusi memajukan perekomonian negara,” tuturnya dikutip dari laman bkn.go.id.
Namun, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh seorang Aparatur Sipil Negara yang akan memulai usaha atau sudah memulai usaha.
Yang pertama, tidak boleh bertentangan dengan norma dasar, kode etik atau kode perilaku termaktub dalam UU nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
BACA JUGA:Kabar Terbaru untuk Honorer, MеnPAN RB Azwаr Anаѕ Umumkan Informasi Update Terkait Revisi UU ASN
Kemudian seorang aparatur sipil negara juga dilarang menyalahgunakan wewenang dan melanggar ketentuan hari dan jam kerja. Atau jadi perantara demi memperoleh keuntungan pribadi sesuai disiplin PNS.
Seorang aparatur sipil negara juga dilarang memunculkan konflik kepentingan dan wajib melaporkan hartanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, aparatur sipil negara juga wajib menjadikan tugas dan tanggungjawab sebagai ASN sebagai prioritas. Dan memastikan kegiatan usahanya tidak mengganggu kinerja yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara.
BACA JUGA:Selain ASN, Pekerja Ini Juga Dapat THR Dari Pemkab Tulang Bawang
Ditambahkan oleh Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, bahwa pasal 45 angka 2 dalam PP nomor 94 tahun 2021 telah mencabut PP nomor 6 1974 tentang pembatasan kegiatan PNS dalam usaha bersifat swasta.
Menurutnya, PP nomor 94 tahun 2021 sesuai dengan apa yang diamanahkan Presiden Jokowi. Tujuannya, lanjut Imas, adalah untuk membangun jiwa entrepreneurship, inovatif dan kreativitas seorang aparatur sipil negara.
“Untuk itu, pemerintah membuka bagi ASN untuk dapat berwirausaha, misalnya melalui usaha daring atau e-commerce serta melakukan kerja sama melalui bisnis franchise,” kata Imas. (*)