BKN: Sekda Harus Dijabat Sosok Yang Koordinatif dan Mampu Menjalankan Fungsi Pelaksanaan Anggaran

26 peserta calon Sekda Provinsi Lampung dan Sumatera Barat ikuti asesmen calon pejabat pimpinan tinggi madya sekda provinsi.---Sumber Foto : website BKN.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jabatan sekretaris daerah (sekda) provinsi harus dijabat oleh orang yang mampu melaksanakan fungsi koordinatif dan fungsi pelaksanaan anggaran.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen.
Suharmen mengatakan, sebanyak 24 peserta calon Sekda Provinsi Lampung dan Sumatera Barat tengah menjalani penilaian kompetensi dan potensi atau asesmen calon pejabat pimpinan tinggi madya sekda provinsi.
Penilaian kompetensi dan potensi ini didampingi oleh para Asesor BKN dan berlangsung selama tiga hari, mulai 3 sampai 5 Februari 2025 di Asesmen Center, BKN Pusat.
BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Tak Berlanjut, Pesawaran Lanjut ke Pembuktian
Disampaikan Suharmen, calon sekda provinsi harus mampu menjadi representasi pimpinan daerahnya.
"Calon Sekda Provinsi adalah tangan kanan Gubernur dan Wakil Gubernur, sehingga harus dijabat oleh orang yang mampu melaksanakan fungsi koordinatif dan fungsi pelaksanaan anggaran," ujar Suharmen.
Mengingat pentingnya peran Sekda dalam pemerintahan di daerah, menurut Suharmen, pemilihan calon sekda yang tepat menjadi sangat krusial.
Sebab, sekda berfungsi sebagai pejabat tinggi, selain itu sekda juga harus mampu mengimplementasikan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernurnya secara efektif serta mampu menjaga kelancaran sistem birokrasi.
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Pilkada Mesuji, KPU Tetapkan Elfianah - Yugi sebagai Pasangan Bupati Terpilih
"Proses assesmen adalah salah satu cara untuk memastikan bahwa para calon Sekda memiliki kompetensi dan integritas yang diperlukan untuk tugas berat mereka," ucapnya.
Diketahui, 24 peserta calon sekda provinsi terdiri dari sembilan peserta calon Sekda Provinsi Lampung dan 15 calon Sekda Provinsi Sumatera Barat.
Adapun sembilan peserta calon Sekda Provinsi Lampung yaitu Anang Risgiyanto dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung; Ganjar Jationo dari Pemprov Lampung.
Indra Gunawan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Marindo Kurniawan dari Pemprov Lampung; Muhammad Firsada dari Pemprov Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: