Ini Perbedaan Pistol Air Gun Yang Digunakan Pelaku Penembakan Kantor MUI Dengan Pistol Airsoft Gun

Jumat 12-05-2023,06:03 WIB
Reporter : MBKM 2
Editor : Ari Suryanto

Meskipun mirip dengan senjata asli, airsoft gun tidak dapat digunakan untuk melukai atau membunuh seseorang hanya terasa nyeri.

Berbeda dengan air gun senjata ini bisa melukai seseorang apabila terekena kulit atau sengaja ditembakan. 

Untuk memiliki senjata air gun, diperlukan izin khusus dati Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) dan harus mematuhi peraturan dan undang-undang yang telah ditetapkan . 

Sementara untuk memiliki senjata airsoft gun tidak memerlukan izin khusus, tetapi harus dipastikan bahwa senjata tersebut tidak membahayakan orang lain dan digunakan dengan cara yang aman.

Airgun dan airsoft gun menggunakan udara bertekanan sebagai sumber daya untuk menembak, keduanya memiliki perbedaan yang signifikan kecepatan tembak, kegunaan, dan keamanan. 

BACA JUGA:PDIP Lampung Target Tambah Ketua DPRD

Jenis airgun menggunakan gas jenis CO2 dengan daya tekanan lebih dari 2 joule dan kecepatan diatas 600 FPS yang dapat melukai sasaran tembaknya. 

Airsoft gun tidak menggunakan gas CO2 hanya menggunakan green gass freon dengan kekuatan sangat kecil tidak kuat untuk mendorong gotri yang terbuat dari timah dan hanya untuk mendorong peluru plastic.

Meskipun kepemilikan senjata ini diperbolehkan untuk masyarakat sipil namun tentu haruslah memiliki izin perbakin, diawasi perbakin, mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku. (*/Muhammad Arria Imami)

Kategori :