RADARLAMPUNG.CO.ID - Pistol berjenis air gun dan airsoft gun sering kali disalahgunakan oleh beberapa orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dan pengancaman.
Seperti yang dilakukan oleh pelaku penembakan kantor MUI beberapa waktu silam, pelaku menggunakan jenis pistol Air Gun bermerek Glock.
Sebenanya air gun dan airsoft gun adalah jenis senjata yang populer digunakan untuk bermain dan berlatih menembak.
Pada dasarnya semua orang boleh untuk memiliki senjata jenis airsoft gun dan air gun sepanjang memenuhi persyaratan izin sebagaimana ditetapkan dalam Perpolri 1/2022.
BACA JUGA:Sri Mulyani Mutasi Belasan Pejabat Kemenkeu RI! Ini Daftar Lengkapnya
Tetapi pemegang kedua jenis senjata itu hanya boleh untuk menggunakannya untuk kepentingan olahraga, latihan, pertandingan, dan berburu.
Kedua senjata api ini menggunakan udara sebagai sumber daya untuk menembakkan proyektil, namun ada perbedaan yang signifikan antara keduanya.
Air gun adalah senjata yang dirancang untuk menembakkan proyektil logam atau peluru dengan kecepatan tinggi menggunakan udara bertekanan.
Peluru yang digunakan dalam airgun biasanya lebih berat dan memiliki kecepatan tembak yang lebih tinggi dibandingkan dengan airsoft gun.
BACA JUGA:Kisah Koin Benggol, Koin Paling Nyaman untuk Kerokan Era Kolonial
Air gun menggunakan peluru berjenis kaliber 177/4.5-5.5 m berbahan dasar dari timah, sedangkan untuk airsoft gun sendiri menggunakan pelurunya gotri berbentuk bulat, dengan diameter 6 mm berbahan plastic.
Peluru yang digunakan dalam airsoft gun memiliki kecepatan tembak yang lebih rendah dibandingkan dengan airgun, kekuatan airgun bisa mencapai 400 hingga 500 FPS
Selain itu, airgun sering digunakan untuk berburu atau olahraga menembak, dan diperlukan izin khusus untuk memiliki dan menggunakan airgun.
Senjata airsoft gun sering digunakan dalam permainan simulasi peperangan atau latihan militer dan hobi menembak.
BACA JUGA:7 Buah Ini Bisa Jadi Pilihan untuk Mencegah Dehidrasi, Nomor 5 Mudah Didapatkan!