Pasca bercerai inilah, Putri mengajukan permohonan pergantian nama ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 6 Juni 2022.
Permohonan perubahan nama yang semula Futri Zulya Savitri menjadi Putri Zulkifli Hasan juga telah dikabulkan langsung oleh Majelis hakim pada 28 Juni 2022.
Berdasarkan nomor perkara 430/ Pdt.P/ 2022 /PN JKT. SEL tertulis, sebagaimana dalam kutipan akte kelahiran Futri Zulya Savitri mengganti nama menjadi Putri Zulkifli Hasan dan dinyatakan sah di mata hukum.
Perubahan nama Futri Zulya menjadi Putri Zulkifli Hasan juga dikaitkan dengan alasan politik dan dukung oleh saran dari ayahnya Zulkifli Hasan.
BACA JUGA:Pencuri di Perkebunan BUMN Diringkus, Satu Rekannya Masih Dikejar
Hal itu sebagaimana dikutip dari salinan putusan nomor 430/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, sesuai dengan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan pergantian nama.
Aprilya Elshaviona dan Rendy sebagai saksi dan juga sepupu dari Futri Zulya Savitri atau Putri Zulkifli Hasan menjelaskan, alasan pemohon melakukan perubahan nama merupakan saran dari ayah Pemohon.
Agar mencantumkan nama ayah Pemohon dibelakang namanya dalam rangka memudahkan pemohon nantinya dalam pencalonan Caleg DPRD.
Putri yang merupakan sosok yang aktif dan senang bersosialisai kepada masyarakat terdorong untuk terjun dalam Pemilu 2024.
BACA JUGA:DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan
Saat ini, Putri Zulkifli Hasan diketahui secara resmi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.
Sebagai salah satu caleg perempuan, Putri akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil Lampung 1.
Putri bertekad akan terus mengabdi kepada bangsa, negara, dan bisa menebar banyak manfaat untuk masyarakat Lampung dan daerah yang diwakilinya.
Khusunya Putri juga akan menunjukan peran seorang perempuan bahwa mereka juga memiliki hak dan kedudukan yang sama dan bisa memberikan kontribusi dan manfaat yang positif bagi dunia politik. (*)