RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Tersangka adalah, SS (34) warga Kecamatan Punggur Lampung Tengah.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari Nuban Iptu Al Haqi menjelaskan, SS disangka terlibat dalam aksi curat di rumah kosong di wilayah Desa Kedaton 1 Kecamatan Batanghari Nuban.
Rumah tersebut milik Yeni Fitrianti (39) warga Desa Banarjoyo Kecamatan Batanghari Lamtim.
BACA JUGA:Ini 5 Khasiat Daun Katuk, Selain untuk Melancarkan ASI, Banyak Segudang Manfaat
Aksi pencurian itu dilakukan tersebut SS, Senin 19 Desember 2022.
Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu belakang menggunakan linggis.
Setelah itu, tersangka membawa kabur 4 horden jendela, 3 horden pintu, satu set meja makan Jati, satu mesin cuci merk Panasonic, 1 unit televisi 20 inch, satu buah kasur merk Bigland dengan total kerugian seluruhnya sebesar Rp20 juta.
Korban yang mendapat informasi rumahnya yang ada di Desa Kedaton 1 dibobol pencuri sempat berusaha mencari tahu pelakunya.
BACA JUGA:Pesan Bupati Tanggamus, Karang Taruna Harus Jadi Organisasi Pemuda Terdepan
Ternyata, dari keterangan sejumlah saksi korban mengetahui pelakunya masih ada hubungan kerabat. Karenanya, pada 8 Januari 2023 korban sempat berusaha menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Ternyata, SS tidak mau bertanggung jawab dan justru menghilang.
Akhirnya, tindak pencurian itu dilaporkan korban ke Polsek Batanghari Nuban, Kamis 18 Mei 2023.
Atas laporan korban dan hasil penyelidikan, hari itu juga personil Polsek Batanghari Nuban mengamankan SS di wilayah Desa Marga Sari Kecamatan Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Selamat! Pemkab Pringsewu Raih Opini WTP Ke-8