"Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Maringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.
Terpisah, Polsek Sekampung Udik Lampung Timur mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi tahun 2021 lalu.
Dari pengungkapan itu, Polsek Sekampung udik menetapkan AP (24) warga Kecamatan Marga Sekampung Lamtim sebagai tersangkanya.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto menjelaskan, AP disangka terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor Honda Beat milik Joko Sutopo (50) warga Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik.
BACA JUGA:Kemenag Kota Janji Evaluasi Semua Madrasah terkait Iuran Kegiatan
Aksi pencurian itu dilakukan AP bersama rekannya, Selasa 20 April 2021.
Modusnya, AP dan rekannya membawa kabur sepeda motor korban yang berada di teras belakang rumah.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Sekampung Udik berhasil mengetahui keberadaan AP yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Sukadana atas perkara lain.
Sedangkan, rekan AP yakni AF (28) warga Marga Sekampung telah lebih dulu dan kini masih menjalani masa penahanan. (*)