RADARLAMPUNG.CO.ID - Tidak menunggu Senin, SMAN 5 Bandar Lampung akhirnya memberikan Surat Keterangan Lulus (SKL) milik dua siswi yang mengaku ditahan oleh pihak sekolah.
Ya, hal itu diketahui dalam Konfresi Pers yang digelar sekolah tersebut, Minggu, 21 Mei 2023 di sekolah setempat.
Senyum semringah tergambar dari wajah kedua alumnus siswi SMAN 5 Bandar Lampung N (17) dan F (18).
Pasalnya hari ini dirinya resmi mendapatkan SKL dan Ijazahnya. N dan S sendiri langsung melakukan sidik jari di SKL dan Ijazah mereka masing-masing.
BACA JUGA:PLN Kerjasama Pengembangan EBT Dengan Perusahaan EPC di Tiongkok
Kepala SMAN 5 Bandar Lampung Hayati Nufus menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah ada niatan melakakukan penahanan SKL ataupun Ikazah kepada siswi N dan F karena belum membayar komite Rp 7 juta dan Rp 10 juta.
Nufus menyebut, keduanya belum pernah datang ke sekolah untuk mengambil SKL maupun ijazah. Bahkan para siswi tersebut tidak mengajukan keringanan biaya untuk membayar iuran komite tersebut.
"Tidak ada penahanan ijazah. Sudah kami berikan (ijazah dan SKL), tapi nanti diberikan surat keterangan tidak mampu atau keringanan," kata Hayati Nufus, Minggu sore.
"F dan N belum ada permohonan untuk meminta keringanan, lagi juga untuk apa kita mau tahan ijazah. Kita akan bantu jika dari awal (keduanya, red) kooperatif," lanjutnya.
BACA JUGA:Kali Biru Genyem, Kilauan Air Surga di Tanah Papua
Dirinya menyebut, hal ini bisa cepat terealisasi (penerimaan ijazah) seperti siswa lainya yang juga dibantu, apabila mereka berdua mengajukan surat permohonan pembebasan uang komite dengan datang ke sekolah.
"F sudah setahun nggak ke sekolah, lalu Nadya setelah kelulusan 5 Mei 2023 kemarin nggak ke sekolah. Kalau mereka bilang bahwa mereka nggak ada uang, pasti kita bantu," ucapnya.
Sementara, N dan F mengungkapkan jika ijazah itu hendak digunakan untuk keperluan melamar kerja.
"Ya nggak diambil karena kami belum bayar uang komite. Kata sekolah harus lunas dahulu baru bisa dikasih (ijazah)," kata F.
BACA JUGA:DLH Tanggamus Buka Layanan Pengaduan Lingkungan Hidup, Silahkan Hubungi Nomor Ini