Namun sifatnya hanya sementara, karena Oeang Republik Indonesia hanya berlaku di daerah tertentu yang disebut ORIDA.
Alhasil jumlah uang ORI dan ORIDA yang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat.
Maka dari itu, Pemerintah mengganti mata uang ORI ataupun ORIDA menjadi rupiah yang disingkat Rp dan masih digunakan sampai sekarang.
Setelah Bank Indonesia berdiri pada tahun 1953, ada dua macam uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia.
BACA JUGA: Tingkah Tengil Bek Thailand, Serobot Medali dan Boneka, Lalu Dilempar ke Penonton
Pertama, uang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Pemerintah Indonesia sendiri menerbitkan uang kertas dan logam pecahan di bawah Rp 5 rupiah. Sedangkan Bank Indonesia menerbitkan uang kertas dalam pecahan Rp 5 ke atas.
Bank Indonesia mempunyai sebuah hak tunggal dalam mengeluarkan uang kertas dan uang logam sesuai UU Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 1968.
Hal ini juga didasarkan pertimbangan antara uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Pemerintah secara ekonomi akan dipandang tidak memiliki perbedaan yang fungsional.
BACA JUGA: Setelah Reihana, Viral Kabid SMA Disdikbud Provinsi Lampung Terlama
Sehingga untuk tujuan keseragaman dan efisiensi pengeluaran uang, cukup dilakukan oleh sebuah lembaga saja yaitu Bank Indonesia dan berlaku hingga saat ini.
Kendati demikian, meskipun mata uang kuno pertama di Indonesia ORI menjadi incaran kolektor diseluruh dunia karena pada proses pembuatannya mengandung makna sejarah Indonesia.
Terlebih lagi saat perederan uang kuno ORI, Pemerintah Indonesia menarik uang invasi jepang dan uang Pemerintahan Belanda dari peredaran.
Berdasarkan Undang-Undang Kemenkeu, adapun nilai mata uang ORI pada tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan sebagai 10 Rupiah setara dengan 5 gram emas murni.
BACA JUGA: Bikin Salfok, Wanita Ini Justru Tertawa Bahagia karena Berhasil Cerai dengan Mantan Suami
Di jaman sekarang, memang uang ORI tidaklah dapat digunakan lagi sebagai alat transaksi pembayaran yang sah.