RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum membeberkan modus yang digunakan tiga terdakwa kasus dugaan penyelewengan uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung.
Ketiga terdakwa Berry Yudanto mantan Kaur Kepegawaian dan Keuangan, Len Aini Bendahara Pengeluaran dan Sari Hastiati staf pembuat daftar gaji di Kejari Bandar Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 23 Mei 2023.
Jaksa penuntut umum Kejati Lampung Budi Mulia mendakwa ketiganya dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan tersebut memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa Berry Yudanto atau orang lain yaitu saksi Len Aini dan saksi Sari Hastiati (penuntutan berkas terpisah) sebesar Rp4.124.352.470 atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Budi Mulia saat membacakan dakwaan.
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Kampung Paling Miskin di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa
Mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung dalam dakwaan jaksa bermula ketika Berry Yudanto ditunjuk sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Ketika Januari 2021 terdakwa Sari Hastiati memberitahukan kepada Len Aini bahwa terjadi kesalahan perhitungan tunjangan kinerja.
Kemudian Len Aini menemui Berry Yudanto yang masih satu ruangan. Ketika itu, Len Aini berkata kepada Berry bahwa ada kesalahan penghitungan tukin dan harus ditarik payroll (proses transaksi penyaluran gaji melalui system over booking/ pemindahbukuan perbankan).
Terdakwa Berry Yudanto berkata kepada Len Aini bahwa ada celah untuk menaikkan besaran tukin tersebut.
BACA JUGA:3 Tanggal Lahir Pembawa Keberuntungan dan Dipercaya Jadi Penolong Ayah Bunda Dalam Kesulitan
"Kemudian terdakwa berkata kepada Len Aini ci ini bisa berarti kita itung lebih, dipayroll aja," kata jaksa Budi Mulia menirukma perkara Berry Yudanto kepada Len Aini.
Len Aini memerintahkan Sari Hastiati untuk membesarkan nominal tukin yang akan dicairkan.
Lalu atas permintaan Berry Yudanto dan Len Aini, Sari Hastiati menaikkan grade besaran uang tukin pegawai Kejari Bandar Lampung yang akan ditarik.
Terdakwa Berry Yudanto kata jaksa sengaja melawan hukum dengan menandatangani SPP-LS (Surat Perintah Pembayaran Langsung) sejak Januari 2021 hingga Juli 2022.
BACA JUGA:Baru 5 Bulan Menikah dengan Maria Eka, Julian Jacob Umumkan Kelahiran Putri Pertamanya