Dewan Pertanyakan Izin Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah B-3 PT Noahtu Shipyard

Rabu 24-05-2023,22:40 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

"Jadi kita minta pastikan, karena bapak (kepala produksi, red) bilang semua dipusat. Sehingga kita dapat tahu apakah bangunan ini sudah ada izin, Amdal sudah ada apa belum dan lainnya," terangnya.

Dalam pengurusan izin melalui sistem, kata Hadi si pemohon sudah dapat melihat apakah lahan yang akan dibangun diperbolehkan atau tidak.

"Karena kan saat akan mengajukan izin kita sherlock di titik yang akan dibangun. Sebab, RTRW saat ini sudah berubah, jangankan ditepi laut. Ditengah kota saja orang punya lahan satu hektar saja, paling yang bisa dibangun hanya 20 persen," tuturnya.

BACA JUGA:Tersangka Curas 50 TKP Diringkus, Dalam Penyergapan 2 Anggota Terluka

"Memang kita belum bisa pastikan pembangunan disini sudah ada izin atau belum. Kalau ada mana izinnya. Meski begitu saya ragu terkait izin ditepi pantai ada bangunan ini ada. Karena 100 meter dari pantai ketengah tidak boleh ada bangunan. Jadi kita minta segera data dari perusahaan ini," ungkapnya.

Sementara, Cahyono Rusdianto Kepala Unit Produksi PT Noahtu Shipyard menanggapi hasil tinjauan Komisi III mengatakan, memang benar bahwa perusahaannya telah dua kali mengalami perluasan.

Terkait Amdal, dirinya mengaku hanya mengetahui bahwa Amdal reklamasi ada. Namun, pihaknya belum menemukan Amdal secara keseluruhan, termasuk perluasan jangkar utama.

"Yang kita simpan di sini hanya Amdal Reklamasi," ungkapnya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Seluruh Aparatur Negara Non ASN Telah Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Dari surat rekomendasi yang diterima DLH Bandar Lampung salah satunya meminta mengurus Amdal baru yang mencakup semuanya. Baik, perluasan, aktivitas kegiatan, dan lainnya.

"Kami sedang proses seleksi konsultan (untuk Amdal, red). Sudah empat kandidat dan harus kita bawa ke pusat," ucapnya.

Sementara berkaitan perizinan bangunan dan sebagainya, dirinya mengaku bahwa di Lampung hanya unit produksi. Sehingga aset dikelolah oleh kantor pusat.

"Dokumen aset kami dipusat. Kami hanya diberi mandat untuk produksi," ucapnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Wisata Asik di Pangkalpinang, Nomor 4 Berasa Lagi Syuting Drama Romantis Loh

Begitu juga berkaitan dengan limbah B-3, pihaknya telah mempunyai dua hingga tiga kandidat pihak ketiga untuk mengelolanya.

Sayangnya dalam sidak tersebut pihak perusahaan PT Noahtu Shipyard melarang awak media untuk mendokumentasikan foto dan juga tidak diperbolehkan untuk mendampingi anggota DPRD dan Satker dalam sidak Reklamasi dan meninjau bangunan di kawasan tersebut. (*)

Kategori :