RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pertanyakan perizinan pembangunan gedung dan penanganan limbah B-3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di PT Noahtu Shipyard.
Perusahan tersebut, merupakan perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal beralamat di Jl. Seokarno-Hatta, Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Komisi III DPRD Bandar Lampung bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan pemantauan di PT Noahtu Shipyard, pada Rabu 24 Mei 2023.
Pemantauan tersebut mengenai izin mendirikan bangunan, pengelolaan limbah B-3, hingga dokumen lingkungan (Amdal) perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Jadi Tanda-tanda Kiamat, Ini Penyebab Danau Tiberias di Israel Mengering
Kabid Pengawasan Permukiman Disperkim Bandar Lampung Dekrison mengatakan, dari tinjauan bersama DLH dan Komisi III ada beberapa bangunan belum memiliki perizinan.
"Tolong bapak (kepala unit, red) sampaikan saja mana yang sudah ada, mana belum," ucapnya.
Kata Dekrison ada sanksi yang diberikan jika perusahaan belum mengurus perizinan yang belum ada.
"Sangsinya mulai dari teguran, bisa distop hingga dihancurkan. Kita harap tidak sampai seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA:Bupati-Baznas Tanggamus Distribusikan Hasil Zakat, Infaq dan Sedekah
Pihaknya memberi waktu satu bulan kepada perusahaan untuk mengurus izin-izin yang belum ada.
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bandar Lampung Denis Adiwijaya mengatakan, pihak perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.
Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, PT Noahthu Shipyard telah dipanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada Januari 2023 lalu.
RDP kala itu untuk mendirikan bangunan dan pengelolaan limbah B-3 di perusahaan tersebut.
BACA JUGA:Bejat! Penjaga Makam Intimi Anak Kandung Sampai Hamil Delapan Bulan