"Saya sangat yakin kredibielitisanya," ujarnya.
Dengan ditetapkannya kembali sistem pemilu proporsionla tertutup, dia menilai ini akan mengulang kembali sistem pada orde baru. Masyarakat cuma ditawari parpol saja.
"Balik ke sistem pemilu orde baru. Otoritarian dan koruptif," tandas Denny Indrayana.
Sementara, Jubir MK Fajar Laksono menampik pernyataan eks Wamenkumham itu.
BACA JUGA:Gunung Emas Muncul di Kongo, Warga Berburu dengan Sekop hingga Tangan Kosong
Fajar bilang, kesimpulan gugatan sistem pemulu baru akan didengarkan kesimpulannya pada Rabu 31 Mei 2023.
"Mohon ditanya kepada yang bersangutan. Yang jelas, merjuk agenda persidangan terakhir, pada tanggal 31 Mei 2023, ada penyerahan kesimpulan para pihak," ujarya.
Merujuk persidangan dan dokumen-dokumen perkara, kata Fajar, setelah itu baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim.
BACA JUGA:Fakta-Fakta Kemunculan Gunung Emas di Kongo yang Memicu Konflik Bersenjata
Dalam rapat permusyawaratan hakim tentunya.
"Alurnya, jika putusan sudah siap baru masuk diagendakan sidang pembacaan putusan," pungkasnya. (*)