Meski punya kredibilitas, Denny Indrayana bilang informannya itu bukan Hakim Konstitusi.
"Saya sangat yakin kredibielitisanya," ujarnya.
BACA JUGA:Makanan Khas Papua yang Unik dan Lezat, Nomor 2 Buat Kamu Tercengang
Dengan ditetapkannya kembali sistem pemilu proporsionla tertutup, maka dia menilai ini akan mengulang kembali sistem pada orde baru. Masyarakat cuma ditawari parpol saja.
"Balik ke sistem pemilu oorde baru. Otoritarian dan koruptif," tandas Denny Indrayana.
Sementara, Jubir MK Fajar Laksono menampik pernyataan eks Wamenkumham itu.
Fajar bilang, kesimpulan gugatan sistem pemuli ini baru akan didengarkan kesimpulannya pada Rabu 31 mei 2023.
BACA JUGA:Edi Narimo Mundur, Suhartono Jadi Plt. Kadis Kominfo Tanggamus
"Mohon ditanya kepada yang ersangutan. Yang jelas, merjuk agenda persidangan terakhir, pada tanggal 31 Mei 2023, ada penyerahan kesimpulan para pihak," ujarya.
Merujuk persidangan dan dokumen-dokumen perkara, kata Fajar, setelah itu baru akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim.
Dalam rapat permusyawaratan hakim tentunya.
"Alurnya, jika putusan sudah siap baru masuk diagendakan sidang pembacaan putusan," pungkasnya. (jpc/*)