Catat Nih, Ternyata Begini Cara Klaim Asuransi Mobil agar Lancar

Selasa 30-05-2023,11:59 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

Dalam klaim asuransi mobil, proses penggantian rugi dapat dilakukan dengan memperbaiki kendaraan yang rusak di bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Tertanggung hanya perlu membawa kendaraan yang mengalami kerusakan ke bengkel dan mengisi formulir klaim. Selanjutnya, kendaraan akan diperiksa dan diperbaiki.

BACA JUGA:J Trust Bank dan MNC Life Menandatangani Kerja Sama dalam Produk Asuransi Jiwa Kredit

 

Penentuan Nilai Ganti Rugi

Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), penentuan nilai ganti rugi meliputi:

• Jika kerusakan dapat diperbaiki, maka nilai ganti rugi didasarkan pada biaya perbaikan yang wajar.

• Jika kerusakan tidak dapat diperbaiki, maka nilai ganti rugi didasarkan pada harga perolehan suku cadang di pasar bebas ditambah dengan biaya pemasangan yang wajar.

• Jika suku cadang tidak tersedia di pasar bebas, penentuan harga didasarkan pada harga terakhir yang tercatat di Indonesia, atau tertanggung menyediakan suku cadang yang bersangkutan dan perusahaan asuransi mengganti dengan harga perolehan suku cadang tersebut, termasuk biaya pemasangan yang wajar. (*)

 

Kategori :