RADARLAMPUNG.CO.ID - Setiap kita membayar pajak kendaraan, pasti akan mendapatkan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.
Asuransi Jasa Raharja adalah jaminan yang diberikan pemerintah untuk korban lakalantas.
Namun, tahukah kamu, tidak semua kasus kecelakaan ditanggung asuransi Jasa Raharja? Dikutip dari Indonesia.go.id., korban lakalantas yang tak mendapatkan asuransi Jasa Raharja yakni pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Kemudian korban kecelakaan, pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api.
BACA JUGA:4 Jenis Asuransi Kesehatan Bank BRI, Berikut Manfaatnya
Selanjutnya korban kecelakaan yang disengaja, seperti bunuh diri dan/atau percobaan bunuh diri serta korban kecelakaan yang terbukti mabuk.
Lalu korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan pun tidak berhak menerima santunan dari asuransi Jasa Raharja.
Korban kecelakaan lain yang tidak berhak mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan akibat bencana alam, perlombaan kecepatan seperti misalnya perlombaan balapan mobil atau motor.
Diketahui santunan korban meninggal dunia lakalantas dari Asuransi Jasa Raharja sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, santunan cacat tetap (maksimal) Rp50 juta; santunan perawatan (maksimal) Rp20 juta; santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta.
Kemudian, santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K) Rp1 juta; dan antunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans) Rp500 ribu. (*)