“Jangan dulu lah ya. Harus lapor dulu ke tim yang kemarin hasil rapatnya. Kan sudah rapat kita di tim kota,” ujarnya sambil pergi.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Metro mengeluarkan Surat Edaran Walikota Metro Nomor 39/SE/D-02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro.
Dari rilis yang dikeluarkan KPPU, KPPU menilai adanya Surat Edaran Walikota Metro tersebut tidak seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Di mana, diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)