Apa benar Komponen Balita dihapus dari Pencairan Bansos PKH, Cek Faktanya!

Senin 05-06-2023,03:00 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Anggri Sastriadi

Pertama, pencairan dilakukan secara bertahap bukan serentak, jadi harap bersabar dalam proses pencairan Bansos PKH dan BPNT .

Kedua, Daerah 3 T dan KKS sebelumnya melalui BTN diharapkan bersabar karena saat ini sedang proses pencairan di PT.Pos Indonesia yang jadwalnya disesuaikan daerah masing masing.

3. KPM sebelumnya mendapatkan pencairan bansos BPNT maupun PKH adakalanya pada tahap III tidak menerima pencairan.

BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Mantapkan Pembangunan JPO Penghubung Parkir Pemkot - Masjid Al-Furqon

Keempat, KPM tidak perlu menanyakan kepada siapapun terkait data sistem informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), pada sistem ini akan tergambar keterangan bansos bisa cair atau tidak.

Dan ada enam golongan yang menjadi prioritas tidak layak terima bansos PKH maupun BPNT, antara lain; 

- Golongan KPM merupakan aparatur sipil negara (ASN) atau PPPK. 

- Golongan KPM dari Pekerja memiliki gaji diatas upah minimum provinsi atau upah minimum kota/kabupaten.

BACA JUGA:Tahun Ini, Calon Jamaah Haji asal Metro Ada yang Termuda, Ini Usianya

- Golongan KPM yang sudah meninggal dunia atau tidak memiliki ahli waris atau kartu keluarga (KK) tunggal

- Golongan KPM memiliki usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum dan umum (AHU). 

- Golongan KPM tergolong yang mampu atau terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

- Golongan Pendamping Sosial yang juga masih tercatat penerima bansos juga.

Enam golongan diatas yang menjadi prioritas ketidaklayakan terima bansos PKH, BPNT melalui aplikasi SIKS-NG operator desa atau operator supervisor yang ada dinas sosial kabupaten/kota setempat.

Semoga informasi diatas dapat membantu menjawab pertanyaan pertanyaan anda apakah benar komponen Balita dihapus dari pencairan bansos PKH dan informasi terupdate mengenai bansos PKH maupun BPNT tahap III. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :