Cekoki Korban Dengan Miras, Pria Ini Rudapaksa Korbannya di Dalam Mobil

Minggu 04-06-2023,16:32 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Mataram Baru Lampung Timur mengaman tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual.  Tersangka adalah, AMZ (29) warga Kecamatan Mataram Baru.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Apriyanto menjelaskan, AMZ disangka sebagai pelaku pemerkosaan terhadap TRN (18) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.

Tindakan pemerkosaan itu dilakukan, AMZ, Minggu 2 April 2023 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi rumah kontrakan korban.

Setelah itu, tersangka mengajak korban dan rekannya pergi menikmati suasana malam menggunakan mobil Honda Jaz, sekitar pukul 20.00 WIB. 

BACA JUGA:Lagi di Jakarta? Coba Cicipi Makanan Khas Betawi Ini, Semuanya Memanjakan Lidah

Sesampainya di dekat saluran irigasi Way Curup Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, tersangka menghentikan kendaraannya.

Setelah itu, tersangka memaksa korban dan rekannya untuk mengkonsumsi minuman beralkohol yang dibawanya.  

Ketika korban berinisial TRN mulai terpengaruh minuman beralkohol, tersangka menyuruh teman perempuan korban untuk pergi.

Mengetahui temannya pergi, Korban yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) langsung turun dari dalam mobil dan berusaha mengejar temannya.

BACA JUGA:9 Rekomendasi Wisata Sungai di Indonesia, Nomor 1 Ada di Pulau Sumatera

Namun, saat turun dari mobil, korban yang masih belum sadar dari pengaruh miras terjatuh. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung membawanya kembali ke dalam mobil.

Bukannya, memberikan pertolongan, tersangka justru mengunci pintu mobil, kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Korban sempat berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka terus melancarkan aksinya. Setelah itu, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumah kontrakannya.

Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Mataram Baru.

BACA JUGA:5 Olahan Ikan Rasa Nusantara, Buatnya Simple Banget!

Kategori :