disway awards

Laporan Pinjaman KUR Gunakan Agunan Sampai Ke Menkeu Purbaya, Investigasi Segera Dilakukan

Laporan Pinjaman KUR Gunakan Agunan Sampai Ke Menkeu Purbaya, Investigasi Segera Dilakukan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO INSTAGRAM @menkeuri--

RADARLAMPUNG.CO.ID –Praktik akal-akalan bank Himbara dan BPD terkait dengan pinjaman KUR dibawah Rp 100 juta menggunakan agunan kini sampai ke telinga Mentri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu, 5 November 2025.

Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti temuan terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKm yang masih menggunakan agunan, padahal nominal pinjaman di bawah Rp100 juta seharusnya bebas dari jaminan.

Purbaya mengaku terkejut setelah menerima laporan bahwa sejumlah bank pelaksana, termasuk bank-bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD), masih meminta agunan dalam proses pengajuan KUR kecil.

“Berarti ada masalah di KUR. Saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Hati-hati saja, kalau benar, jangan main-main,” ujarnya dengan nada bercanda namun tegas

Dia menilai praktik tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam menjalankan program pemerintah yang bertujuan membantu pelaku usaha mikro dan kecil agar mudah mengakses permodalan.

“Itu namanya tidak bertanggung jawab. Karena program pemerintah harus dijalankan sesuai aturan. Kalau memang tidak boleh pakai agunan, ya jangan dipaksakan,” tegas Purbaya.

Menurutnya, kebijakan KUR tanpa agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta sudah dirancang agar pelaku usaha kecil tidak terbebani syarat perbankan yang sulit. Oleh sebab itu, ia meminta lembaga penyalur KUR agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menambah persyaratan di luar aturan resmi pemerintah.

“Apalagi sekarang kuota KUR di berbagai daerah sudah habis, tapi justru ada laporan penggunaan agunan. Ini harus dikaji dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat, jadi hati-hati kita akan investigasi itu” ujarnya.

Purbaya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan investigasi dan koordinasi dengan kementerian terkait serta otoritas perbankan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai pedoman.

Sebelumnya diberitakan, Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang seharusnya membantu pelaku usaha kecil tanpa beban agunan, justru diduga disalahgunakan sejumlah bank pelat merah (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Provinsi Lampung.

Padahal, aturan pemerintah menegaskan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak boleh menggunakan jaminan fisik apa pun.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Sejumlah pelaku UMKM di berbagai daerah di Lampung mengaku tetap diminta menyerahkan sertifikat tanah atau BPKB kendaraan sebagai syarat pencairan dana.

Uus, warga Bandarlampung, salah satu penerima KUR dari Bank Himbara mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa pinjaman dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan.

 “Pihak bank sendiri yang menanyakan akan menggunakan jaminan apa. Dengan tegas saya jawab surat tanah sawah milik saya yang ada di Pesawaran,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait