Cekoki Korban Dengan Miras, Pria Ini Rudapaksa Korbannya di Dalam Mobil

Minggu 04-06-2023,16:32 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres. (*)

Kategori :