
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres. (*)
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf (c) UU RI NO. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres. (*)