BACA JUGA:Alhamdulillah, Penderita Tumor Mulus dan Buta Permanen Warga Mesuji Telah Ditangani
Kali pertama, polisi menangkap Fiki. Dalam pemeriksaan, Fiki mengakui barang bukti sabu disembunyikan di gudang di jalan lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 6,18 kilogram.
Terdiri dari enam paket besar, dua bungkus ukuran sedang, timbangan digital serta ponsel.
Hasil interogasi lebih lanjut, kata Kombes Erlin Tangjaya, sabu milik Toni dan IK (buton, Red).
BACA JUGA:Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Masyarakat Pedesaan Lewat Program OVOO
Toni ditangkap di rumah kontrakan Fiki, Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, pukul 18.30 WIB, Rabu 31 Mei 2023.
Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, saat ditanya, Toni mengaku menjual sabu karena memiliki utang yang mencapai Rp 100 juta.
”Tapi melihat barang bukti, ini tidak logis kalau cuma alasannya karena utang," tegasnya.
Terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba dari luar daerah, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan ada hubungan dengan jaringan Sumatera.