BACA JUGA:Kisah Soekarno Memendam Cinta dengan Noni Belanda, Rela Lakukan Hal Ini
"Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran," urainya.
Dilanjutkan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 9.274.500.000.
Penyitaan sabu-sabu dalam jumlah besar ini disebut bisa menyelamatkan sekitar 24.732 orang.
Terpisah, Pemkab Tanggamus masih menunggu informasi lebih lanjut terkait penangkapan Toni Aritama (33), oknum Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung.
BACA JUGA:Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Lampung Bawa Jenazah Seberangi Sungai
Di mana, Toni diamankan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung karena diduga terlibat kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).
Plt. Asisten I Sekretariat Pemkab Tanggamus Jonsen Vanisa mengatakan, terkait penangkapan tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi dari kecamatan.
Artinya, setelah tiga kali 24 jam, camat akan berkirim surat ke Pemkab Tanggamus.
Selanjutnya, Pemkab Tanggamus akan menunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon.