Seperti diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS).
Dua orang ditangkap, yakni oknum kepala pekon di Tanggamus, Toni Aritama (33) dan rekannya Fiki Nurzani (39).
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, sabu-sabu yang disita mencapai 6,18 kg.
Dari barang bukti dengan nilai miliaran tersebut, ada yang sudah dipecah dengan ukuran 100 gram dan paket lainnya.
BACA JUGA:DKP3 Kota Metro Masih Terus Memantau Penyakit LSD
”Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus sabu yang ada, diperkirakan tadinya ada 20 kilogram,” kata Kombes Erlin Tangjaya.
Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, dalam kasus ini, Toni yang merupakan Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung memerintahkan Fiki menyerahkan sabu.
Fiki merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo. Sementara sabu tersebut diketahui milik Toni.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pekon Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Rabu 31 Mei 2023.