"Jadi intinya, kalau yang bersangkutan telah resmi ditahan, maka akan ditunjuk pelaksana harian (Plh.) kepala pekon dengan dasar surat penahanan," kata Jonsen Vanisa.
Dalam kesempatan tersebut Jonsen Vanisa mengimbau agar aparatur pekon dan masyarakat menjauhi narkoba.
”Kasihan anak istri. Kasihan karir dan kasihan keluarga,” tegasnya. (*)