Selain mendapatkan Gaji Pokok, Para PNS juga akan menerima berbagai tunjangan lainnya.
Di antaranya, Tunjangan Suami istri sebesar 5 perden dari Gaji Pokok.
BACA JUGA:Pesan Malaikat Izrail Kepada Manusia Ternyata Pertanda Kiamat Kecil, Begini Penjelasannya
Kemudian, tunjangan anak sebesar 2 Persen dari gaji pokok dengan catatan maksimal dua anak.
Para PNS juga akan menerima Tunjangan makan per harinya sesuai dengan golongan.
- PNS golongan I maka akan mendapatkan uang makan sebesar Rp 35 ribu.
- PNS golongan II tunjangan makan yang akan diterima sebesar Rp 35 ribu.
BACA JUGA:5 Mitos Tentang Nyi Roro Kidul Penguasa Pantai Selatan, No.2 Sudah Tersebar di Seluruh Nusantara
- PNS golongan III sebesar Rp 37 ribu per hari.
- Terakhir PNS golongan IV akan menerima uang makan sebesar Rp 41 ribu per hari.
Setiap PNS juga akan menerima tunjangan jabatan struktual fungsional dan umum.
Terakhir, Tunjangan Kinerja yang akan diberikan sebesar 50 persen kepada para PNS.
BACA JUGA:9 Pantai Terindah di Lampung untuk Olahraga Selancar, Nomor 6 berada di Taman Wisata Nasional
Komponen tunjangan yang telah disebutkan tadi tidak hanya diterima oleh para pegawai PNS namun juga untuk Polisi, Polri dan TNI.
Pada sisi kenaikan yang sama, untuk Prajurit TNI maka gaji yang akan diberikan berbeda-beda sesuai dengan pangkat golongan yang saat ini menjadi statusnya.
Untuk TNI Tamtama golongan I dengan pangkat Prajurit Kelasi Dua, maka gaji yang akan diterima mulai dari Rp 1 Juta 643 ribu.