Sedangkan untuk gaji paling tinggi bagi TNI Tamtama dengan pangkat Kopral Kepala besaran yang akan diterima mulai dari Rp 2 Juta 960 ribu dengan catatan masa kerja 28 tahun.
Lain halnya, dengan prajurit TNI sersan II yang akan menerima Rp 2 juta 103 ribu dan Pembantu Letnan I Rp 4 juta 32 ribu.
Pada intinya semua gaji pokok TNI telah disesuaikan dan di atur dalam kebijakan yang tertuang pada PP nomor 16 tahun 2019. (*)