PNS Sampai Prajurit TNI Lampung Senang, Ada Info Gaji Bakal Dinaikkan? Begini Penjelasannya

Rabu 07-06-2023,08:46 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Tidak hanya membahas tentang Kenaikan Gaji, Presiden Jokowi juga akan membahas tentang Rancangan Undang-undang (RUU) APBN tahun 2024 pada pidatomha nanti.

Jika Nantinya Presiden Jokowi menyetujui tentang kenaikan Gaji bagi para PNS maka, secara otomatis jumlah tunjangan yang diterima per bulannya akan bertambah.

Adapun besaran Kenaikan Gaji PNS sampai Polri kabarnya akan dinaikan sekitar 5 persen terhitung berdasarkan dengan Gaji pokok yang diterima per Golongan masing-masing.

 

BACA JUGA:Pengakuan Oknum Kades di Lampung Pemilik 6,28 Kg Sabu, Bisnis Narkoba untuk Bayar Hutang Ratusan Juta

Sesuai dengan aturan yang telah dituangkan pada PP Nomor 15 tahun 2019, berikut rincian lengkap mengenai besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan masing-masing.

1. Besaran Gaji PNS untuk Golongan I akan diberikan dengan rincian sebagai berikut.

- PNS yang masuk ke golongan Ia maka total yang akan diterima dari gaji mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan 2 Juta 335 ribu.

- Golongan Ib akan menerima mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu

BACA JUGA:10 Kuliner Lampung yang 'Bangek Temon', Nomor 5 Pernah Meraih Rekor Muri

- Untuk PNS golongan Ic maka Gaji yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 577 ribu.

- Golonhan Id akan menerima mulai dari Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2. Untuk para PNS dengan Golongan II akan menerima Gaji pokok dengan rincian sebagai berikut.

- Golongan IIa akan menerima mulai dari  Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.

BACA JUGA:BLT Rp 700 Ribu Langsung Cair Ke Rekening, Begini Proses Mudahnya...

- Golongan IIb akan menerima mulai dari Rp 2 juta 208 ribu sampai dengan Rp 3 juta 516 ribu.

Kategori :