Fatwa Terbaru MUI, Hewan Terserang LSD dan PPR Sah Dijadikan Kurban, Syaratnya…

Rabu 14-06-2023,18:45 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Gejala yang muncul dari penyakit LSD ini adalah demam dengan suhu antara 40-41°C.

Kemudian nafsu makan hewan berkurang, menucl benjolan di kulit sampai mengoreng. 

Terkadang berakhir dengan kematian ternak yang terserang penyakit LSD.

BACA JUGA: Pantai Sungai Suci, Keindahan ala Tanah Lot di Bengkulu

BACA JUGA: Terinspirasi Dari Kisah Ratu Pantai Selatan, Cinta Laura Kiehl Tuai Pujian di Cannes Film Festival 2023

Sedangkan PPR merupakan penyakit menular yang oleh virus menyerang kambing atau domba. 

Ciri-ciri hewan yang terserang penyakit ini adalah muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata.

Lalu ada luka di bibir, rongga mulut, lidah, serta diare yang bisa disertai darah.

Terkait serangan penyakit LSD dan PPR, Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa Nomor 34 Tahun 2023.

BACA JUGA: Dinkes Provinsi Lampung Buka Suara Terkait Banyaknya Obat Expired Date atau Kadaluarsa di Lampung Barat

BACA JUGA: Ini Jenis Obat-obatan di Lampung Barat yang Kadaluwarsa

Fatwa ini bisa dijadikan acuan hukum dan panduan kurban saat hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah. 

Fatwa tersebut disahkan pada 1 Juni 2023. Mengatur soal ketentuan hokum dan panduan antisipatif pelaksanaan ibadah kurban supaya penyakit LSD dan PPR tidak merebak dan diantisipasi.

Ada sembilan panduan Komisi Fatwa MUI untuk pelaksnaaan kurban.

Pertama, hewan kurban dipastikan sudah memenuhi syarat sah. Khususnya terkait kesehatan, sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA: Wow, Ini 5 Lokasi Tambang Emas Terbesar di Dunia

Kategori :