Namun, supir truk menolak memberikan uang.
"Dia itu awalnya meminta uang sama supir salah satu truk itu, Enggak dikasih. informasinya katanya cuma Rp.3000 (yang yang diminta pelaku," kata Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto.
Pelaku Waldi yang kesal tidak diberikan uang lantas pulang kerumahnya.
Kemudian, pelaku Waldi datang kelokasi kembali pada Rabu, 7 Juni 2023 sekitar pukul 04.30 wib dan saat itu ia melakukan aksinya.
BACA JUGA:Terungkap Alasan Simon Cowell Berikan Golden Buzzer ke Putri Ariani
"Dia merasa kecewa dia beraksi dibakarlah talinya (mobil) itu.Awalnya tali aja yang dibakar, tahu tahu merembes sampai ke semuanya truk 2, 1 brio," jelas AKBP Yudi Frianto.
Yudi Frianto menyembutkan aksi pelaku terungkap melalui rekaman CCTV di lokasi Pelaku Waldi akhirnya ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya itu. "Ditangkap hari itu juga," tambanya.
Yudi menyampaikan akibat Aksi Waldi itu disebut menyebabkan kerugian Rp540 juga pada korban. Pelaku pun dijadikan tersangka dengan dijerat pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Yudi. (*)