Dinas Kesehatan Bandar Lampung juga terus melakukan pencegahan DBD yang paling efektif dan efisien.
Yakni, pemberantasan sarang nyamuk (PSN) menggunakan metode 3 M Plus, antara lain, menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi sarang perkembangbiakan nyamuk.
Untuk plus dengan metode 3 M Plus tersebut, lanjut Desti adalah melakukan segala bentuk pencegahan lainnya seperti menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan kelambu saat tidur, memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk,
Lalu, menanam tanaman pengusir nyamuk, menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam rumah. "Gunakan anti nyamuk semprot maupun oleh bisa bila diperlukan," sebutnya.
BACA JUGA:Kode Promo Grab Lampung Puas, Sabtu 17 Juni 2023, Raih Voucher Diskon Kuliner di GrabFood
Desti juga menyampaikan pihaknya, melalui puskesmas telah menggencarkan gerakan 1 rumah 1 jumantik atau GIRIJ guna mencegah penularan demam berdarah dengue.
"Disamping menggencarkan GIRIJ, Kami (Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung) pun melakukan pengasapan menggunakan insektisida didaerah daerah dengan kasus penularan DBD," jelasnya.
Pihaknya, juga melakukan penyuluhan kesehatan DBD pun terus diberikan kepada masyarakat. "Pemerintah tentunya tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan dari masyarakat. Mari bersama bersama menimalisir kasus DBD di kota Bandar Lampung,"pintanya.
Sebagai informasi, Dilansir dari Instagram Jawapos berjudul" Fenomena El Nino, Waspadai nyamuk DBD Mengganas.
BACA JUGA:Pencuri dan Penadah Hotwheels Diringkus Polisi
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)meminta agar masyarakat mulai waspada dengan demam berdarah.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes RI, dr.Imran Pambudi menyampaikan dimusim kemarau ini biasanya nyamuk Aedes Aegypti yang membawa virus dengue akan semakin mengganas.
"Jadi, frekuensi dia menggigit itu akan meningkat 3 sampai 5 kali lipat pada suhunya meningkat diatas 30 derajat,"tutup dr.Imran pada Selasa, 13 Juni 2023. (*)