Dugaan Belum Ada Izin, Perusahaan Pembuat Kapal Menhan Prabowo Subianto Terancam Diberhentikan Sementara

Jumat 16-06-2023,20:30 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

Hal senada juga disampaikan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung. Mereka meminta kepada PT Noahtu Shipyard agar segera menyelesaikan surat-surat izin yang berksitan dengan perusahaan tersebut.

“Kita minta segera selesain seperti izin bangunan, limbah, dan lainnya,” kata Ketua komisi III DPRD Bandarlampung, Dedi Yuginta.

Dia melanjutkan pihaknya menemukan adanya perusahaan yang tidak dilengkapi izin tersebut berdasarkan hasil sidak beberapa waktu lalu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Disperkim), serta Pol PP.

“Perusahaan itu sudah pernah kami panggil hearing pada Januari lalu terkait hal yang sama yakni limbah B-3 dan izin mendirikan bangunan. Bahkan keberadaan gedung yang belum mengantongi izin itu itu diduga berdiri di atas lahan reklamasi pantai,” ujarnya. 

BACA JUGA:Usai Gagal Berangkat ke Luar Negeri, Begini Kondisi 24 PMI

Lanjut Politisi PDI-Perjuangan tersebut, berdasarkan undang-undang kemaritiman bahwa 100 meter dari garis laut tidak boleh ada bangunan. “Ada aturannya kan ada aturan garis spadan laut, apalagi bangunan itu juga tidak ada izin mendirikan bangunan, Dinas harus tegas, kalau tidak ada izin robohkan saja,” tegasnya.

“Intinya mereka harus selesain sesuai aturan, kami memberi waktu satu bulan setelah sidak dan nanti akan kami panggil kembali melalui hearing untuk memgetahui sampai jauh dimana perkembangan surat-suratnya,” terangnya.

Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Komite Aksi Masrakat dan Pemuda (Kampud), Seno Aji, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung agar dapat menindak tegas  PT PT Noahtu Shipyard tersebut. 

"Ini seharusnya tidak terjadi, apalagi sebuah perusahaan pembuat kapal yang ada di Lampung tepatnya di Bandar Lampung tidak mengantongi izin. Patut dicurigai," tegasnya.

BACA JUGA:Nilai Honor Plt Dirut RSUDAM Capai Rp 100 Juta Per Bulan, Ini Penjelasan RSUDAM

Ini, lanjut dia, sangat merugikan bagi Pemkot. Apalagi tidak ada izin seperti limbah dan bangunan tentu banyak berdampak bagi lingkungan hidup sekitarnya.

"Terkait limbah dan lainnya kami dalam hal ini Kampud meminta perusahaan tersebut agar segera menyelesaikan segala perizinan yang dibutuh kan. Kami juga mendesak Pemkot agar tidak ada kucing-kucingan kepada perusahaan tersebut, jika tidak ada segera tindak tegas," tegas dia.

Ditempat terpisah, pihak dari PT Noahtu Shipyard belum bisa dimintai keterangan mengenai dugaan belum ada izin ini. (*)

Kategori :