LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus pencabulan modus mencekoki korban dengan minuman keras kembali terjadi di Lampung Timur.
Korban pencabulan itu adalah RA (15), anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin menjelaskan, tindakan pencabulan itu dilakukan BT (20), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Awalnya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menangah Pertama (SMP) sedang berjalan bersama temannya menuju warung, Senin 5 Juni 2023, pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA: Cari Pinjaman Pensiunan? Ada Kredit Mantap Pensiun Limit Ratusan Juta, Begini Prosesnya
Dalam perjalanan menuju warung, korban dipanggil BT untuk mampir ke rumahnya.
Karena sudah mengenal BT, tanpa curiga anak baru gede itu bersedia mampir.
BT yang berprofesi sebagai nelayan, kemudian mengajak korban dan temannya masuk.
Ternyata di dalam rumah ada tiga rekan BT yang sedang minum minuman keras.
BACA JUGA: Wah! Emas Merangkak Naik. Cek Update Harga Emas Hari Ini Pada Sabtu 17 Juni 2023
Saat itulah, korban dan rekannya dipaksa menenggak miras.
Meski awalnya menolak, lantaran dipaksa, korban dan rekannya minum minuman keras.
Saat korban setengah sadar, BT membawanya ke kamar. Di sana, korban dicabuli.
Tidak hanya itu. Tiga rekan BT juga bergiliran melakukan pencabulan kepada korban.
BACA JUGA: Dibalik Pesona Teluk Kiluan Lampung, Ada Legenda Cagar Budaya