Setelah selesai melakukan tindakan asusila tersebut, BT menyuruh korban pulang.
Tidak terima atas perbuatan BT dan rekan-rekannya, korban mengadukan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan korban didampingi orang tuanya ke Polsek Labuhan Maringgai.
Atas laporan korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, Polsek Labuhan Maringgai mengamankan BT, Kamis 15 Juni 2023.
BACA JUGA: PWNU Jawa Barat: Haram Hukumnya Memasukkan Anak Ke Al-Zaytun
Sementara, tiga rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, BT dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami amankan di Polsek Labuhan Maringgai guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Sebelumnya, kasus serupa ditangani Polsek Mataram Baru Lampung Timur.
BACA JUGA: Tampil Keren, Ini Tiga Rekomendasi Jam Tangan Sport yang Cocok untuk Pria Berumur
Polisi mengamankan AM (29), warga Kecamatan Mataram Baru yang diduga melakukan perbuatan tidak asusila.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Mataram Baru Iptu Rudy Apriyanto menjelaskan, AM disangka sebagai pelaku pemerkosaan terhadap TR (18), warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tindakan pemerkosaan itu dilakukan AM, Minggu 2 April 2023 lalu.
Modusnya, tersangka mendatangi rumah kontrakan korban.
BACA JUGA: Kopi Lanang Dari Lampung, Ada Manfaat Khusus Buat Pria Loh
Setelah itu, tersangka mengajak korban dan rekannya pergi menikmati suasana malam menggunakan mobil Honda Jazz, pukul 20.00 WIB.