Sesampainya di dekat saluran irigasi Way Curup Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, tersangka menghentikan kendaraannya.
Setelah itu, tersangka memaksa korban dan rekannya untuk mengkonsumi minuman beralkohol yang dibawanya.
Ketika TR, mulai terpengaruh minuman beralkohol, tersangka menyuruh teman perempuan korban pergi.
BACA JUGA: Kebanyakan Minum Kopi Bisa Membuat Payudara Mengecil, Benarkah?
Mengetahui temannya pergi, korban yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) langsung turun dari dalam mobil dan berusaha mengejar temannya.
Namun, saat turun dari mobil korban yang masih belum sadar dari pengaruh miras terjatuh.
Melihat korban terjatuh, tersangka langsung membawanya kembali ke dalam mobil.
Bukannya, memberikan pertolongan, tersangka justru mengunci pintu mobil, kemudian melancarkan aksi bejatnya.
BACA JUGA: Sejarah Makanan Khas Babi Guling Bali yang Muncul Sejak Abad 19
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka terus melancarkan aksinya.
Setelah itu, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumah kontrakannya.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Mataram Baru.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru mengamankan tersangka ketika sedang berada di salah satu toko di Desa Sribowono, Kecamatan Bandar Sribowono, Sabtu 3 Juni 2023, pukul 14.30 WIB.
BACA JUGA: Cuma Tahu Ayam Betutu? Ini Makanan Khas Bali yang Recomen untuk Dicoba
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit mobil Honda Jazz yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.