"Kebetulan Andi Desfiandi ini kan doktor sarjana ekonomi dan dosen juga. Dia sering tuh ngasih ilmu ke narapidana lain bagaimana sih buat usaha kecil-kecilan gitu," kata Kalapas Rajabasa Maizar.
Termasuk Andi Desfiandi juga sudah membayar uang pengganti denda yang ditetapkan kepadanya.
Nantinya bila Andi Desfiandi sudah bebas, ia tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Nanti dia kalau bebas tetap wajib lapor ke Bapas," tandasnya.
BACA JUGA:Begini Cara Menentukan Potongan Rambut Berdasarkan Bentuk Wajah yang Kamu Miliki
Terpisah, pengacara Andi Desfiandi Ahmad Handoko membenarkan kliennya itu mendapatkan CB. "Ya betul," ungkapnya.
Andi Desfiandi, kata Ahmad Handoko, sudah membayar denda sebesar Rp 100 juta.
"Sudah bayar denda, tidak ada UP (uang pengganti)," ungkapnya.
Diketahui, Andi Desfiandi pertama kali ditahan sejak OTT KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila pada Jumat 19 Agustus 2022.
BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan Soekarno Tinggalkan Istana Merdeka jelang Supersemar Keluar
Andi Desfiandi kemudian ditahan bersama Karomani mantan Rektor Unila, Heryandi mantan Warek I Unila, dan Muhammad Basri mantan Ketua Senat Unila.
Pada 18 Januari 2023, Andi Desfiandi kemudian divonis bersalah menyuap Karomani oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Ia juga diganjar denda Rp100 juta subsider tiga bulan. (*)