Terbaru! Seluruh PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji Bulan Agustus, Cek Golongannya

Rabu 21-06-2023,20:15 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Presiden Jokowi akan segera mengumumkan kenaikan gaji pada bulan agustus 2023 mendatang.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Kemenkeu Sri Mulyani terkait keputusan kenaikan gaji bagi para PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.

Sejauh ini, usulan mengenai kenaikan gaji bagi para PNS sudah lama di ajukan oleh Kemnepan RB Abdullah Azwar Anas kepada Menkeu Sri Mulyani.

Tentu dengan adanya respon dari Presiden Jokowi pada agustus mendatang menjadi sebuah tanda sinyal yang baik bagi para PNS dalam menanti kenaikan gaji tahun ini.

BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Pensiunan Sekaligus PNS Siap Cair Jelang Idul Adha, Segini Rinciannya

Sesuai hasil perhitungan Kemenkeu Sri Mulyani soal kenaikan besaran gaji PNS  akan diberikan berdasarkan golongan masing-masing pegawai.

Yakni, mulai dari golongan I PNS sampai golongan IV PNS akan mengalami penyesuaian besaran gaji, usai di umumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada Agustus.

Namun, perlu diperhatikan sebelum kenaikan gaji PNS diumumkan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus.

Saat ini pemerintah juga tengah menyusun dan merobak skema tukin yang baru menjadi single salary PNS.

BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

Single salary artinya para PNS akan menerima gaji dalam bentuk gaji tunggal yang artinya tanpa ada komponen tunjangan yang melekat seperti sebelumnya.

Jika sebelumnya para PNS menerima berbagai macam komponen tunjangan melekat kemungkinan akan berubah sesuai dengan skema terbarunya.

Melalui skema single salary kemungkinan para PNS akan menerima kenaikan gaji berkali-kali lipat mengingat semua besaran akan dijadikan satu dalam gaji pokok.

Kendati demikan, semua masih akan menunggu hasil dari Presiden Jokowi yabg akan di sampaikan langsung pada 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

Kategori :