Adapun untuk rinciannya dijelaskan di dalam pasal 3 penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan memperoleh besaran rincian gaji pokok yakni sebagai berikut.
BACA JUGA:Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya
1. Pensiunan PNS golongan I gaji pokok terhitung Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu.
2. Pensiunan PNS golongan II yakni Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
3. Pensiunan PNS golongan III yakni Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
4. Pensiunan PNS golongan IV yakni dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
BACA JUGA:Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?
5. Pensiunan PNS Janda ataupun Duda PNS sebagai berikut.
- Golongan I Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
- Golongan II Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
- Golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.
BACA JUGA:Pemkab Lampung Timur dan BP3MI Akan Berupaya Memulangkan TKI Ilegal dari Hongkong
- Golongan IV Rp 1 juta 170 ribu - Rp2 juta 124 ribu.
Itulah informasi mengenai tiga tunjangan yang akan diberikan ekaligus jelang Idul Adha kepada semua pensiunan PNS. (*)