Jelang Idul Adha! Semua Pensiunan PNS Bakal Menerima Tiga Tunjangan Sekaligus, Cek Rinciannya

Rabu 21-06-2023,20:17 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Adapun untuk rinciannya dijelaskan di dalam pasal 3 penerima pensiunan dan penerima tunjangan akan memperoleh besaran rincian gaji pokok yakni sebagai berikut.

BACA JUGA:Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya

1. Pensiunan PNS golongan I  gaji pokok terhitung  Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu.

2. Pensiunan PNS golongan II  yakni Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

3. Pensiunan PNS golongan III  yakni  Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.

4. Pensiunan PNS golongan IV yakni dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.

BACA JUGA:Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

5. Pensiunan PNS Janda  ataupun  Duda PNS sebagai berikut.

- Golongan I  Rp 1 juta 560 ribu -  Rp 1 juta 170 ribu.

- Golongan II  Rp 1 juta 170 ribu -  Rp 1 juta 375 ribu.

- Golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.

BACA JUGA:Pemkab Lampung Timur dan BP3MI Akan Berupaya Memulangkan TKI Ilegal dari Hongkong

- Golongan IV  Rp 1 juta 170 ribu -  Rp2 juta 124 ribu.

Itulah informasi mengenai tiga tunjangan yang akan diberikan  ekaligus jelang Idul Adha kepada semua pensiunan PNS. (*)

Kategori :