Kemudian, pensiunan PNS golongan III akan meneriam gaki pokok dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
Terakhir pensiunan PNS golongan IV besaran yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
Sedangkan untuk gaji pokok pensiunan PNS Janda ataupun duda, PNS dengan I akan menerima Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
Kemudian, golongan II Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
BACA JUGA:PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya
Golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu dan golongan IV Rp 1 juta 170 ribu - Rp2 juta 124 ribu.
2. Tunjangan pangan.
3. Tambahan penghasilan.
Ketiga tunjangan di tambah gaji pokok merupakan keseluruhan yang akan diterima oleh semua pensiunan PNS terhitung mulai dari 5 Juni sampai memasuki Idul Adha.
Sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara maka dari itu pemerintah memberikan tunjangan terhadap para pensiunan PNS. (*)