RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantap, jelang Idul Adha para pensiunan PNS dipastikan tidak hanya menerima gaji pokok tapi juga mendapat seluruh total tunjangan.
Jika benar demikian. Lantas siapa saja yang bisa menerima seluruh tunjangan pensiunan PNS?
Menjawab hal itu, pemerintah telah memastikan bahwa untuk penerima tunjangan pensiunan PNS akan diberikan kepada seluruh golongan pensiun.
Artinya, tidak hanya pensiunan PNS yang menerima tunjangan tapi juga penerima pensiun dan penerima tunjangan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha! Semua Pensiunan PNS Bakal Menerima Tiga Tunjangan Sekaligus, Cek Rinciannya
Termasuk janda ataupun duda berhak untuk menerima seluruh tunjangan pensiunan PNS.
Tidak hanya janda ataupun duda, tapi juga anak dari pensiunan PNS yang meninggal dunia.
Aturan mengenai pemberian tunjangan pun telah di atur pemerintah pada PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 39 tahun 2023.
Adapun total keseluruhan tunjangan pensiunan PNS akan diterima dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA:Terbaru! Seluruh PNS Bakal Terima Kenaikan Gaji Bulan Agustus, Cek Golongannya
1. Para pensiunan PNS akan menerima tunjangan keluarga yang akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Gaji pokok yang diterima untuk para pensiunan PNS akan dicarikan sesuai dengan golongan masing-masing yakni.
Bagi para pensiunan PNS golongan I maka akan menerima gaji pokok terhitung Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu.
Bagi pensiunan PNS golongan II penerimaa gaji pokok terhitung dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Pensiunan Sekaligus PNS Siap Cair Jelang Idul Adha, Segini Rinciannya