Silahkan Cek! Inilah Katagori yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan PNS Jelang Idul Adha

Kamis 22-06-2023,17:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Nantinya, para pensiunan PNS akan menerima berbagai jenis tunjangan.

Mulai dari tunjangan keluarga yang akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

Bagi para pensiunan PNS golongan I  maka akan menerima gaji pokok Rp 1 juta 560 ribu-Rp 2 juta 686 ribu.

Untuk pensiunan PNS golongan II gaji pokok diterima sebesar Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

BACA JUGA: Mantap! Segini Total Seluruh Tunjangan Pensiunan PNS, Siapa Saja Penerimanya?

Lalu, pensiunan PNS golongan III  gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.

Pensiunan PNS golongan IV dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.

Bagi para pensiunan PNS Janda ataupun duda PNS maka akan menerima rincian besaran mulai dari Rp 1 juta 560 ribu-Rp 1 juta 170 ribu.

Jand ataupun duda PNS golongan II  Rp 1 juta 170 ribu-Rp 1 juta 375 ribu.

BACA JUGA: 7 Wisata Alam Gunung di Jawa Tengah, Ada Prau yang Jadi Primadona

Janda ataupun duda dengan golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.

Terakhir golongan IV Rp 1 juta 170 ribu-Rp2 juta 124 ribu.

Selain itu, para pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan dan fambahan penghasilan. (*)

Kategori :