Nantinya, para pensiunan PNS akan menerima berbagai jenis tunjangan.
Mulai dari tunjangan keluarga yang akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Bagi para pensiunan PNS golongan I maka akan menerima gaji pokok Rp 1 juta 560 ribu-Rp 2 juta 686 ribu.
Untuk pensiunan PNS golongan II gaji pokok diterima sebesar Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
BACA JUGA: Mantap! Segini Total Seluruh Tunjangan Pensiunan PNS, Siapa Saja Penerimanya?
Lalu, pensiunan PNS golongan III gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
Pensiunan PNS golongan IV dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
Bagi para pensiunan PNS Janda ataupun duda PNS maka akan menerima rincian besaran mulai dari Rp 1 juta 560 ribu-Rp 1 juta 170 ribu.
Jand ataupun duda PNS golongan II Rp 1 juta 170 ribu-Rp 1 juta 375 ribu.
BACA JUGA: 7 Wisata Alam Gunung di Jawa Tengah, Ada Prau yang Jadi Primadona
Janda ataupun duda dengan golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.
Terakhir golongan IV Rp 1 juta 170 ribu-Rp2 juta 124 ribu.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan dan fambahan penghasilan. (*)