Tunjangan pertama yang akan diterima oleh para pensiun PNS janda duda yakni tunjangan keluarga sebesar sepuluh persen dari gaji pokok.
Tunjangan kedua, sebagai jaminan kebutuhan hidup para pensiunan PNS yang berstatus janda duda akan menerima tunjangan pangan.
Tunjangan ketiga yakni tambahan penghasilan sebesar 5 persen.
Di luar dari tiga tunjangan, pensiunan PNS Janda duda juga akan meneriman gaji pokok pensiun dari golongan masing-masing.
BACA JUGA: Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya
Inilah besaran gaji pokok golongan 1 Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
Bagi golongan 2 nominal Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
Golongan 3 mulai dari Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 727 ribu.
Golongan 4 Rp 1 juta 170 ribu sampai Rp2 juta 124 ribu.
Para pensiunan PNS janda duda bisa menunggu pencairannya tiga tunjangan dan gaji pokok di atas sampai akhir juni yang akan disalurkan ke rekening masing-masing. (*)