PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabur hingga Lebak, Provinsi Banten DAH (48) akhirnya di ringkus Polsek Pagelaran Polres Pringsewu.
Pelaku penipuan, modus jual beli tanah itu telah merugikan korbannya Hermawan (45) hingga puluhan juta rupiah.
Modusnya, DAH menjual sebidang tanah persawahan di Pekon Sukaratu kepada korban dengan harga kesepakatan sebesar Rp 70 juta.
"Beberapa bulan setelah itu, korban memeriksa lokasi tanah yang telah dibelinya, tapi ternyata tanah itu milik orang lain dan tak pernah dijual oleh pemiliknya," ungkap Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh.
BACA JUGA:Mengenal Asuransi Kesehatan, Jenis dan Manfaatnya
Merasa penasaran, Korban kemudian melakukan pengecekan. Ternyata tanah tersebut tak pernah di jual oleh pemiliknya.
"Surat jual beli yang diberikan pelaku kepada korban ternyata palsu," jelas.
Karena aksinya terbongkar, sambung Hasbullah, salah satu kadus di Pemerintahan Pekon tersebut berupaya kabur.
Namun, Polisi berhasil menemukan keberadaannya dan menangkapnya pada Kamis, 22 Juni 2023, sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Kepala Daerah Paling Kaya Nomor Tiga di Jawa, Gubernur Jawa Timur Punya Puluhan Bidang Tanah
Selain terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hermawan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus penipuan serupa terhadap sejumlah korban lainnya.
"Para korban mengalami kerugian yang cukup fantastis, dan total kerugian yang diakumulasi mencapai Rp. 550 juta," tambahnya.
Uang hasil penipuan yang diperoleh pelaku, telah digunakan untuk membayar hutang kepada rentenir dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Simak, Begini Cara Sederhana Mengolah Batu Akik Sendiri
"Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tegas Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh. (*)