Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha

Senin 26-06-2023,12:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek jadwal pencairan untuk empat tunjangan yang akan diterima oleh PNS, pensiunan dan janda duda sebelum idul adha tiba.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Menkeu Sri Mulyani pada agenda pencairan gaji ke 13, termasuk komponen tunjangan yang diterima PNS, pensiunan, janda dan dua.

Dijelaskan bahwa, pencairan tunjangan sudah bisa diterima PNS, pensiunan dan juga yang berstatus janda duda sejak tanggal 5 Juni sampai akhir juni.

Jika melihat jadwal pencairan di atas, maka ada kemungkinan besar tunjangan PNS, pensiunan dan janda duda bisa cair lebih cepat sebelum idul adha.

BACA JUGA: Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

Seperti yang telah di atur oleh Kemenkeu Sri Mulyani pada PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pencairan gaji ke 13 dan juga seluruh komponen tunjangan lainnya.

Melalui pemberian tunjangan PNS, pensiunan, janda dan duda ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai atas kinerja para pegawai selama ini.

Maka dari itu, pemerintah akan terus mendorong penyaluran tunjangan yang diterima PNS, pensiunan dan janda duda bisa cair lebih cepat kalau perlu sebelum hari raya Idul Adha tiba.

Adapun empat tunjangan yang akan diterima oleh PNS, pensiunan dan janda duda masing-masing akan diberikan sesuai golongannya.

BACA JUGA: Cek Rekening! Segini Total Tunjangan Pensiunan PNS yang Diterima Janda Duda, Nominalnya Mantap

Berikut ini rincian empat tunjangan yang diterima PNS, pensiunan dan janda duda yang diharapkan bisa cair lebih cepat jelang idul adha.

Pertama, tunjangan keluarga 10 persen akan diterima oleh PNS, pensiunan janda dan duda.

Kedua, tunjangan pangan dalam bentuk beras atau dinominalkan akan dicairkan oleh pemerintah jelang idul adha.

Ketiga, PNS, pensiunan, janda duda juga akan menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan sebesar 5 persen.

BACA JUGA: Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

Kategori :