Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha

Senin 26-06-2023,12:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Keempat, PNS, pensiunan dan janda duda akan menerima gaji pokok berbeda sesuai dengan masing-masing golongannya.

1. Gaji pokok untuk PNS sesuai golongan yakni

- PNS golongan 1 = Rp 1 Juta 560 - Rp 2 juta 686 ribu.

- PNS golongan 2 = Rp 2 juta 22 ribu - Rp 3 juta 820 ribu.

- PNS golongan 3 = Rp 2 juta 579 ribu - Rp 4 juta 797 ribu.

- Gaji PNS golongan IV = Rp 3 juta 44 ribu - Rp 5 juta 901 ribu.

BACA JUGA: Segera Ambil! Tunjangan Pensiunan PNS untuk Keluarga Cair Jelang Idul Adha, Nominalnya Bikin Senyum

2. Gaji pokok pensiunan PNS 

- Pensiun PNS golongan I = Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 14 ribu.

- Pensiun PNS golongan II = Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.

- Pensiunan PNS golongan III = Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.

- Pensiunan PNS golongan IV = Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.

BACA JUGA: Pahami! Ini Status Kriteria Janda Duda yang Berhak Menerima Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS

3. Gaji pokok pensiunan janda duda

- Janda duda golongan 1 = Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.

- Pensiunan PNS janda duda golongan II - Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.

Kategori :