Keempat, PNS, pensiunan dan janda duda akan menerima gaji pokok berbeda sesuai dengan masing-masing golongannya.
1. Gaji pokok untuk PNS sesuai golongan yakni
- PNS golongan 1 = Rp 1 Juta 560 - Rp 2 juta 686 ribu.
- PNS golongan 2 = Rp 2 juta 22 ribu - Rp 3 juta 820 ribu.
- PNS golongan 3 = Rp 2 juta 579 ribu - Rp 4 juta 797 ribu.
- Gaji PNS golongan IV = Rp 3 juta 44 ribu - Rp 5 juta 901 ribu.
BACA JUGA: Segera Ambil! Tunjangan Pensiunan PNS untuk Keluarga Cair Jelang Idul Adha, Nominalnya Bikin Senyum
2. Gaji pokok pensiunan PNS
- Pensiun PNS golongan I = Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 14 ribu.
- Pensiun PNS golongan II = Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
- Pensiunan PNS golongan III = Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.
- Pensiunan PNS golongan IV = Rp 1 juta 560 ribu - Rp4 juta 425 ribu.
BACA JUGA: Pahami! Ini Status Kriteria Janda Duda yang Berhak Menerima Pencairan Tunjangan Pensiunan PNS
3. Gaji pokok pensiunan janda duda
- Janda duda golongan 1 = Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
- Pensiunan PNS janda duda golongan II - Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.