Yaitu tentang pemberhentian, pemindahan dan pengangkatan pegawai negeri sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Sementara Bupati Dewi Handajani dalam sambutannya menyatakan, mutasi merupakan hal biasa dalam upaya pembinaan dan pengembangan karir PNS.
Mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama ini dilakukan melalui proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mutasi ini juga melalui hasil uji kompetensi yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha
Dengan melihat kompetensi manajerial, sosial kultural dan kompetensi teknis serta rekam jejak jabatan yang dilakukan oleh panitia seleksi.
Dibantu asesor dari pusat pelatihan, pengembangan dan pemetaan kompetensi LAN.
Kemudian sudah mendapatkan rekomendasi KASN Nomo: B -2179/JP.00.01/06/2023 tanggal 12 Juni 2023.
Yatu rekomendasi hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama di Pemkab Tanggamus, Lampung.
BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha
Dewi Handajani menegaskan, mutasi harus dimaknai sebagai evaluasi terhadap kinerja.
”Tujuannya agar para pejabat terus meningkatkan kinerja dalam upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat menuju Tanggamus Jaya,” tegas Dewi Handajani.
Ia juga berpesan agar pejabat yang baru dilantik bisa segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan sebaik-baiknya.
Lalu tetap menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme serta selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Mengenal Jenis dan Karakteristik Batu Giok Aceh yang Banyak Diburu Kolektor Dengan Harga Miliaran
Untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang masih kosong, bakal segera diisi melalui seleksi terbuka yang transparan dan kompetitif.