Di luar tiga tunjangan itu, saat ini pemerintah telah menyalurkan tunjangan lainnya yang didapat dari gaji ke 13 PNS dan pensiunan.
Tunjangan lainnya yang saat ini sedang dicairkan yakni, tunjangan untuk keluarga sebesar sepuluh persen dan tunjangan pangan.
Pemerintah pun juga akan memberikan tunjangan tambahan penghasilan lima persen dan tambahan gaji pokok PNS dan pensiun per bulan.
Berikut rincian gaji pokok yang akan diterima oleh PNS, pensiunan yang berlaku untuk janda duda.
BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha
1. Gaji pokok yang diterima PNS sesuai golongan yakni
- Golongan 1 diterima dari Rp 1 Juta 560 - Rp 2 juta 686 ribu.
- Golongan 2 diterima Rp2 juta 22 ribu - Rp 3 juta 820 ribu.
- Golongan 3 diterima Rp 2 juta 579 ribu - Rp 4 juta 797 ribu.
BACA JUGA: Mutasi Perwira Menengah, Mantan Kabag Ops Satbrimob Jadi Satu-satunya Kapolres Perempuan di Lampung
- Golongan 4 diterima Rp 3 juta 44 ribu - Rp 5 juta 901 ribu.
2. Gaji pokok pensiunan PNS
- Pensiunan golongan I sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 14 ribu.
- Pensiunan PNS golongan 2 sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
BACA JUGA: Innalillahiwainnailaihirojiun, Jamaah JKG 17 Asal Lampung Wafat di Arofah
- Pensiunan PNS golongan 3 sebesar Rp 1 juta 560 ribu - Rp3 juta 597 ribu.