Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
“Jika di antara kalian ada yang berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya,”.
Namun penting diketahui terutama bagi kategori shohibul qurban.
Daging kurban yang didapatkannya tidak boleh dijual dalam bentuk daging, bulu maupun bentuk kulitnya.
BACA JUGA: Mengenal Batu Zamrud Sebagai Simbol Keharmonisan dan Kesuksesan
Selanjutnya ada kategori penerima hewan kurban yakni orang terdekat.
Dalam kategori pembagian daging hewan kurban.
Maka kategori penerimanya bisa kepada tetangga, teman atau juga kerabat.
Daging kurban boleh dibagikan kepada tetangga sekitar rumah, teman atau kerabat.
BACA JUGA: Menguak Fakta Uranus Sebagai Planet Terdingin di Alam Semesta
Pembagian tersebut diperbolehkan meskipun orang yang diberi daging kurban berkecukupan.
Untuk pembagiannya, besaran daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.
Kemudian ada kategori penerima daging dari hewan kurban lainnya.
Dalam kategori penerima dalam pembagian daging kurban adalah fakir miskin.
BACA JUGA:bGeger Penemuan Trisula Pusaka Senjata Dewa Siwa di Jawa Tengah
Fakir miskin termasuk golongan orang yang berhak menerima daging kurban.